Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tetang Penyesuaian. Tarif Retrbusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Salah satu rusun yang mengalami kenaikan biaya sewa adalah Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Kenaikan tarif per unit mencapai lebih dari Rp 100.000.
"Iya benar (ada kenaikan)," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastut.
Meli mengatakan ada beberapa penyesuaian tarif untuk rusun saat ini. Warga ulai harus membayar tarif baru pada 1 Oktober 2018.
"Karena ada beberapa pertimbangan untuk diterbitkannya Pergub 55 Tahun 2018," ucap Meli.
Di Rusun Cipinang sendiri, misalanya, di lantai V bagi warga relokasi, tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Sedangkan bagi warga umum di lantai V, kenaikannya menjadi Rp 409.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan. Sedangkan untuk warga umum lantai I, tarifnya naik dari Rp 508.000/bulan jadi Rp 609.000/bulan.
Selain Cipinang, ada pneyesuaian tarif untuk rusun lainnya.
Berikut ini tarif keniakan di Rusun Cipinang:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar